Tahukah kalau kamu bisa klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan? Dengan demikian, kamu bisa mendapatkan kacamata secara gratis jika kamu menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui, harga kacamata tidaklah murah. Biasanya, harga kacamata paling murah dimulai dari Rp300.000. Lumayan merogoh kocekmu, kan?
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan kacamata gratis untuk penduduk Indonesia. Lantas, bagaimanakah cara klaim kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan? Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Agustian Fardianto selaku Asisten Deputi Komunakasi Publik dan Hubungan Masyarakat mengatakan, alur untuk klaim kacamata gratis dengan BPJS tak ada perubahan dartahun-tahun sebelumnya.
“Selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan iur biaya,” ujar Ardi, dilansir dari laman Kompas.
Namun, peserta BPJS Kesehatan perlu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu untuk mendapatkan rujukan. Setelah itu, barulah peserta deput mengajukan klaim kacamata dengan cara berikut ini:
- Peserta BPJS wajib mengunjungi FKTP sesuai dengan yang telah terdaftar di kartu. Kemudia, mintalah rujukan pemeriksaan mata ke dokter spesialis mata di rumah sakit.
- Setelah itu, Dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi mata peserta. Dengan begitu, peserta akan tahu apakah matanya minu, plis, dan/atau silindris.
- Selanjutnya, peserta akan diberikan resep untuk menebus kacamata.
- Nantinya, resep tersebut akan diberikan kepada optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Walaupun gratis, peserta tetap bisa memilih model frame sesuai dengan keinginnannya.
- Kemudian, optik akan membuatkan kacamata sesuai dengan resep yang diberikan.
Ketentuan Klaim Kacamata BPJS
Adapun ketentuan untuk bisa klaim kacamata BPJS yang disampaikan oleh Ardi, yaitu sebagai berikut:
- Klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan ini diberikan palimgh cepat 2 tahun sesuai indikasi medis.
- Kacamata bisa ditebus di optik terdekat yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Resep yang diserahkan harus berdasarkan rujukan dokter spesialis mata dari FTKP yang terdaftar.
Itulah bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan dengan mudah. Dengan demikian, kamu tak perlu merogoh kocek yang dalam karena kamu bisa mendapatkan kacamata secara cuma-cuma! Semoga bermanfaat!
Baca juga: Cara Aktifkan Autodebet BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN