Pinjol atau pinjaman online sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia yang memungkinkan mereka untuk meminjam uang hanya bermodalkan KTP. Dengan menggunakan aplikasi pinjol, uang dapat cair dalam sekejap.
Walaupun mudah cair, namun bunga yang harus dibayarkan terus berkembang jika tidak dibayar dalam tenor pembayaran yang telah ditetapkan. Fenomena gagal bayar pinjol sering terjadi karena nasabah tak berpikir dua kali untuk mengajukan pinjaman uang dalam jumlah besar, padahal tidak tahu bagaimana melunasinya. Ditambah, bunga terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Seperti contoh kasus yang baru-baru ini viral dib Twitter, bahwa ada 5 orang lulusan baru (fresh graduate) ditolak oleh perusahaan tempat mereka melamar kerja karena memiliki riwayat kredit macet.
Ketika melamar pekerjaan, ada beberapa berkas yang diserahkan termasuk NIK KTP sebagai syarat administrasi. Perusahaan bisa melakukan BI-Checking dengan memasukkan NIK ke dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari situlah riwayat kredit pelamar akan ditampilkan secara lengkap.
Baca juga: Cara Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol, Stop Panik!
Tanggapan Kemenaker
Namun, benarkah jika status ini benar-benar berlaku untuk semua perusahaan? Dilansir dari laman CNBC Indonesia, mereka menegaskan jika tak ada aturan tertulis yang mengatakan jika score credit dijadikan syarat untuk mendapatkan pekerjaan. Jika ada perusahaan yang menerapkan aturan tersebut, sebaiknya segera ditiadakan atau dihapus.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari pun menyangkal adanya fakta ini, berdasarkan kasus viral di Twitter tersebut. Ia berkata, hal ini tak lazim dan baru kali ini beliau menemukan kasus seperti ini.
Akan tetapi, tak menutup kemungkinan jika ada perusahaan di sektor tertentu yang menjadikan status kredit sebagai syarat khusus untuk diterima menjadi pegawai.
“Sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan itu diatur di peraturan perusahaan. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang finance/ investasi/ sekuritas, mungkin saja memberi syarat harus lolos BI checking karena menyangkut integritas SDM-nya,” ujarnya.
Namun, Dita tetap menyarankan agar menghapus syarat tersebut sebagai kualifikasi melamar pekerjaan. Menurutnya, bisa saja pelamar mencari kerja untuk melunasi utang-utangnya. Ia pun juga menambahkan, bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak ada yang mengatur terkait persoalan utang-piutang seorang pelamar kerja.
Baca juga:
Tanggapan OJK Tentang Bayar Pinjol
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa peristiwa ini bisa dijadikan teguran untuk menumbuhkan kesadaran anak muda untuk tak sembarangan ajukan pinjaman online.
Apalagi, penggunaan buy now pay later (BNPL) sudah marak digunakan. Fitur ini pun sudah terhubung ke sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Jadi, apabila ada tunggakan, ada riwayat tercatat yang akan memengaruhi credit score orang tersebut.
“Jadi anak-anak muda tuh aware, oh iya jangan main-main utang online ‘abis itu aku ganti nomor, udah gak bisa ditagih’. Nggak gitu. Karena kalau udah pake KTP semuanya tuh akan masuk semua di SLIK ya,” ujar Friederica, dilansir dari laman CNBC Indonesia, Kamis (24/8/2023).
Itulah informasi seputar kasus nunggak bayar pinjol yang bisa bikin seseorang sulit untuk dapat pekerjaan. Walaupun Kemenaker tidak membenarkan aturan tersebut diadakan secara resmi, namun peristiwa ini bisa dijadikan teguran bagi anak muda yang suka sembarangan ajukan pinjol. Meskipun memang semudah itu untuk mendapatkan pinjaman uang, namun tetaplah bijak dalam menggunakannya, ya!
Baca juga: Waspada! Berikut Bahaya Joki Pinjol yang Merugikan