Terdaftar di PSE Kominfo, Aplikasi ini Bebas Ancaman Blokir

Ilustrasi aplikasi yang terdaftar di PSE Kominfo. (Sumber: Suara.com)
Isi Tabel

Setelah pendaftaran ditutup pada tanggal 20 Juli 2022 kemarin, sederet aplikasi dari perusahaan teknologi ini sudah terdaftar di PSE Kominfo. Hal ini dilakukan agar aplikasi-aplikasi tersebut terbebas dari ancaman blokir dan legal diakses di indonesia.

Peristiwa ini sempat menggemparkan warga Indonesia, sebab sejumlah aplikasi yang terancam blokir kerap digunakan di kehidupan sehari-hari. Hal ini menjadi pertanyaan warga tentang alasan mengapa perlunya sebuah aplikasi terdaftar di PSE Kominfo.

Ingin tahu jawabannya? Simak pembahasannya secara detail berikut ini!

Baca juga: Simak Perbedaan MyPertamina Palsu vs Asli

Mengenal PSE Kominfo

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan perorangan, badan usaha, atau penyelenggara negara yang mengelola, mengoperasikan, dan menyediakan sistem secara individual atau kelompok demi menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 22 PP 71/2019, setiap perorangan atau badan usaha yang memiliki situs atau aplikasi yang diakses melalui internet/dalam jaringan (online), wajib mendaftarkannya di PSE Kominfo.

Hal ini harus dilakukan demi keteraturan lalu lintas telekomunikasi Indonesia yang kini sudah merambah internet ranah global. Dengan begitu, perlu adanya regulasi paten agar pihak manapun tidak dirugikan, baik negara maupun perusahaan pengorbit aplikasi mereka di Indonesia.

Melalui Permenkominfo, Kominfo menghimbau agar perusahaan PSE secepatnya mendaftarkan layanannya sampai tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, terpaksa akan diberi sanksi berupa pemblokiran akses aplikasi mereka di Indonesia.

Aplikasi yang Terdaftar

Terbagi menjadi dua, PSE meliputi PSE publik dan PSE privat. Penyelenggara yang menyediakan layanan sistem elektronik yang diselenggarakan pemerintah disebut sebagai PSE publik. Sementara itu, PSE privat diselenggarakan oleh masyarakat, baik individu maupun kelompok.

Di antara keduanya, PSE privat yang mempunyai kewajiban mendaftarkan layanan mereka agar aplikasinya dapat digunakan secara legal sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Ada ribuan PSE privat domestik yang sudah terdaftar, seperti Gojek, Tokopedia, Mytelkomsel, dan jajaran platform lainnya. Namun, ratusan bahkan ribuan PSE privat internasional belum mendaftarkan aplikasinya. 

Untuk itu, cobalah cek deretan aplikasi yang sudah terdaftar di PSE Kominfo berikut!

  1. Instagram
  2. Facebook
  3. Mico
  4. Shoppingmall
  5. Discord
  6. Netflix
  7. UU Booster
  8. Netease Game
  9. Naraka
  10. Yoho

Jika ingin tahu selengkapnya, kamu bisa cek secara mandiri di laman PSE Kominfo. Ketik nama aplikasi/platform di kolom pencarian PSE domestik atau asing. Kemudian, pastikan yang kamu cari tertera di daftar.


Sekian informasi mengenai aplikasi yang terdaftar di PSE Kominfo dan alasan mengapa perusahaan PSE diwajibkan untuk mendaftar. Jadi, apakah aplikasi yang selalu kamu pakai sehari-hari sudah terdaftar? Silakan cek tautan di atas, ya!

Baca juga: Beginilah Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments