Beginilah Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

Ilustrasi motor listrik. (Sumber: ekonomi.bisnis.com)
Isi Tabel

Baru-baru ini, penggunaan sepeda listrik telah dilarang di daerah Makassar. Banyak pengendaranya di jalan raya yang terpaksa diberhentikan tanpa tahu mengapa sepeda listrik dilarang secara tiba-tiba.

Sepeda listrik sendiri sedang digandrungi banyak orang, terutama dikalangan anak-anak. Tidak memakai bahan bakar, sepeda listrik menggunakan tenaga baterai sehingga tidak perlu lagi lelah menggoes saat mengendarainya.

Sepeda listrik juga mempunyai bentuk yang ramping dan bobot yang ringan layaknya sepeda pada umumnya. Hal itulah yang membuat banyaknya kalangan anak-anak mengendarainya karena dianggap lebih aman daripada mengendarai motor.

Namun, justru hal tersebutlah yang malah menjadi masalah. Dilansir dari laman Kompas, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengungkapkan, kepada masyarakat yang terlanjur membelinya diharapkan untuk tidak menggunakannya di jalan raya, Kamis (14/07).

Lantas, apakah alasan sepeda listrik dilarang di jalan raya? Simak penjelasannya berikut ini!

Baca juga: Simak Perbedaan MyPertamina Palsu vs Asli

Tidak Adanya Uji Tipe

Dilansir dari laman Riaubisnis.ID, AKBP Zulanda melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena belum adanya surat lulus uji tipe dan persyaratan teknis yang telah diatur dalam pasal 48 sampai pasal 56 tentang aturan kendaraan bermotor, Kamis (14/07).

Ia menambahkan bahwa, adanya pula ancaman pidana karena telah merakit dan memodifikasi kendaraan bermotor dan tidak memenuhi uji tipe yang tertuang pada pasal 277. Jika melanggar, pelaku akan terjerat hukum pidana penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta.

Pihak kepolisian saat ini masih menghimbau kepada penjual dan pembeli sepeda listrik bertenaga baterai agar tidak lagi melanggar peraturan tersebut. Jika tidak dipatuhi, maka akan diberi tindakan tegas kepada pelanggarnya.

Pengendara Sepeda Listrik Masih di Bawah Umur

Peraturan penggunaan sepeda listrik telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Peraturan tersebut mengatakan, pengguna harus berusia minimal 12 tahun dan wajib menggunakan helm di jalan raya. Kecepatannya pun harus dibatasi maksimum 25 kilometer per jam, serta tidak boleh membonceng orang lain, kecuali jika ada tempat duduk penumpang.

Namun, pengguna yang terkena razia sebagian besar adalah kalangan anak-anak di bawah umur yang hendak pergi ke sekolah. Ditambah, mereka pun tidak menggunakan helm.

Itulah alasan sepeda listrik dilarang karena pihak kepolisian menganggap peristiwa ini nantinya akan mengganggu pengguna jalan lainnya. Apalagi anak-anak belum mengetahui batas kecepatan yang seharusnya, sehingga sangat meresahkan dan berbahaya.


Jadi, begitulah alasan mengapa sepeda listrik dilarang di jalan raya. Bagi yang sudah terlanjur membeli, dihimbau untuk mengendarainya hanya di pekarangan rumah atau area kompleks rumah saja, ya!

Baca juga: Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 4, Simak Spesifikasinya!

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments