Menjelang berakhirnya batas akhir pembayaran SPT tahunan, pasti ada saja wajib pajak yang lupa dengan nomor EFIN miliknya. Padahal, nomor EFIN adalah hal yang paling penting disiapkan untuk melapor SPT.
Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat hendak melakukan transaksi perpajakan online. Selain itu, nomor ini juga dibutuhkan untuk mengisi SPT.
Maka dari itu, nomor EFIN berperan penting untuk kebutuhan pelaporan SPT. Nah, bagaimana jika wajib pajak lupa dengan nomor EFIN miliknya? Berikut AwanApps bagikan cara yang bisa kamu lakukan!
Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor Efin Pajak Online Tanpa Ribet!
Telepon ke KKP Jika Lupa Nomor EFIN
Jika kamu lupa dengan nomor EFIN milik sendiri, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan lapor ke kantor KKP melalui telepon. Nomor kontak KKP yang dituju tersebut harus sesuai dengan domisili wajib pajak.
Sebagai informasi, satu panggilan telepon berlaku untuk satu permohonan layanan. Hal ini bertujuan agar tidak ada penyalagunaan kode EFIN.
“Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO),” tulis Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikuti dari Pajak.go.id.
Bagi yang belum tahu, PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak yang untuk memastikan apakah pemohon merupakan orang yang sama. Dengan demikian, penyalahgunaan data wajib pajak dapat terhindari.
Untuk mengecek nomor telepon KPP domisili setempat, kunjungilah link www.pajak.go.id./unit-kerja.
Kirim Email untuk Ajukan Lupa Nomor EFIN
Jika malas untuk melakukan panggilan telepon, kamu pun juga bisa mengirim emil ke KPP dan ajukan keluhanmu. Melalui email, kamu bisa membuat satu permohonan layanan lupa EFIN.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan ke email KPP, yakni sebagai berikut:
- Unduh formulir permohonan EFIN melalui situs ini. Setelah itu, centang pada jenis permohonan lalu scan formulir.
- Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas akan melakukan verifikasi data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika semua data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Kirim Pesan ke Akun Twitter Kring Pajak
Layanan telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu sedang dialihkan. Oleh karena itu, layanan bisa dilakukan melakui akun Twitter @kring_pajak, surel ke [email protected].
Sementara itu, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan mengirim surel ke [email protected]. Selain itu, ada layanan live chat yang bisa diakses melalui situs www.pajak.go.id saat jam kerja.
Hubungi Media Sosial KPP Sesuai Domisili Wajib Pajak
Cara terakhir, kamu bisa menghubungi akun media sosial KKP setempat yang tersedia di Facebook, Twitter, atau Instagram.
Misalnya, kamu bisa mencari username media sosial KPP dengan mengetik @pajak yang diikuti dengan nama daerah. Contoh: @pajakwonosos atau @pajakdieng
Dengan mengirimkan DM ke salah satu media sosial KPP, kamu bisa mendapatkan informasi terkait syarat dan kebutuhan lainnya jika kamu lupa nomor EFIN.
Itulah bagaimana cara yang bisa kamu lakukan ketika lupa nomor EFIN. Jadi, segeralah ikuti salah satu cara di atas. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Online, Wajib Pajak Harus Tahu!