Begini Cara Lapor SPT Online, Wajib Pajak Harus Tahu!

Ilustrasi Cara Lapor SPT Online. (Sumber: Freepik)
Isi Tabel

Sebentar lagi, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak telah tiba yaitu pada 31 Maret 2023. Agar proses pelaporan lebih mudah, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara lapor layanan SPT online atau e-filing

Direktoral Jendral Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sendiri sudah menghimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir.  Maka dari itu, e-filling ini memudahkan masyarakat dalam melaporkan SPT.

E-filling sendiri merupakan cara pelaporan SPT yang dilakukan secara online. Oleh karena itu, wajib pajak dapat melakukannya kapan pun dan di mana pun selama ada sambungan internet. 

Melalui layanan ini, wajib pajak tak perlu datang langsung ke kantor pajak. Hanya memerlukan gadget dan internet, mereka bisa lebih hemat pengeluaran.

“Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual,” terang Suryo yang dilansir dari laman CNBC Indonesia.

Wajib pajak perlu mengisi formulir yang tersedia di layanan e-filling. Jangan khawatir, layanan ini akan memandu wajib pajak untuk melakukan langkah demi langkahnya. Jadi, pelaporan SPT tahunan jadi lebih efisien. Apalagi, layanan e-filling bisa diakses selama 24 jam.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Online, Super Kilat dan Mudah!

Kategori Formulir SPT Tahunan

Ada dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak berstatus pegawai, yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Formulir ini dikategorikan berdasarkan besaran penghasilan selama satu tahun. 

Perbedaan keduanya adalah, formulir 1770 ditujukan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Sementara, formulir 1770 S untuk wajib pajak berpenghassilan di atas Rp60 juta per tahun.

Cara Lapor SPT secara Online

  1. Kunjungi laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id. Boleh menggunakan ponsel, laptop, PC. 
  2. Jika sudah, Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP beserta kata sandi. Jangan lupa pula isi kode keamanan.
  3. Setelah itu, klik lapor dan pilih e-filling dan buat SPT.
  4. Kemudian, kamu akan diberi opsi pengisian formulir SPT yaitu 1770 atau 1770 S. Pilihlah formulir yang sesuai dengan penghasila tahunanmu.
  5. Lalu, isi formulir berdasarkan tahun pajak serta status SPT. Klik langkah selanjutnya.
  6. Pada tahap ini, kamu akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Data tersebut terdiri dari informasi terkait penghasilan final, harta yang dimiliki, hingga utang yang dimiliki selama satu tahun.
  7. Jika wajib pajak tidak memiliki utang, nantinya akan muncul status SPT yang tertulis nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Selanjutnya, isi SPT dengan informasi sesuai status.
  8. Apabila telah selesai, klik tombol setuju. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
  9. Setelah menerimanya, masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT.
  10. Nantinya, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT yang akan dikirim melalui email.


Itulah bagaimana cara lapor SPT Online yang harus dilakukan wajib pajak. Nah, siapakah yang belum lapor pajak tahun ini? Ayo segera laporkan SPT Tahunan agar menjadi masyarakat yang taat bayar pajak!

Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor Efin Pajak Online Tanpa Ribet!

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments