TikTok Shop Dilarang di Indonesia? Intip Fakta Terbarunya!

Ilustrasi TikTok Shop Dilarang di Indonesia. (Sumber: Freepik)
Isi Tabel

Baru-baru ini, banyak berita yang membahas mengenai TikTok Shop yang dilarang di Indonesia oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri). Hal ini tentu mengundang pihak TikTok untuk merespon tentang kabar pelarangan ini.

Anggini Setiawan selaku Head of Communication TikTok Indonesia menyebutkan bahwa hampir 2 juta bisnis lokal di tanah air tumbuh dan berkembang berkat kehadiran social commerce.

“Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia,” kata Anggini dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Selasa (12/9).

Anggi menambahkan, pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama bagi TikTok. Dengan demikian, para pebisnis lokal dapat terus maju dan berkembang melalui perdagangan online di platformnya.

Bagaimanakah tanggapan Mendag soal pelarangan TikTok Shop ini? Berikut adalah faktanya yang telah AwanApps rangkum di bawah ini!

Baca juga: Tips Pecah Telor di TikTok Affiliate, Pemula Wajib Tau!

Penataan Ulang TikTok Shop

Zulhas selaku Menteri Perdagangan mengungkapkan, dengan kehadiran TikTok yang merangkap sebagai media sosial sekaligus social commerce, hal tersebut memberatkan UMKM karena harus bersaing dengan pasar digital.

Dia juga mengatakan, sebelumnya sudah banyak pihak yang mengeluh mengenai ekspansi besar-besaran yang dilakukan TikTok Shop. Oleh sebab itu, Kemendag perlu melakukan menata ulang hal ini bersama dengan para pemangku kebijakan.

“Ini mau diatur. Banyak yang datang ke saya. Beauty datang, UMKM datang, fesyen datang, yang katanya diserbu besar-besaran. Makanya akan kami tata lagi,” tuturnya dilansir dari laman Tempo.co.

Revisi Peraturan tentang Izin Usaha

Penataan ulang TikTok sebagai media sosial yang merangkap social commerce ini berhubungan dengan revisi Peraturan Meteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Keputusan ini masih akan dirapatkan dengan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Intinya, menurut beliau adanya revisi terkait dengan peraturan ini masih akan dibahas.

Seller TikTok Meminta Perlindungan dari Produk Impor

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggelar pertemuan dengan sekitar 40 pemilik usaha lokal yang berjualan online, salah satunya TikTok pada Senin, 14 Agustus 2023. Pertemuan tersebut membahas tentang membludaknya produk impor yang harganya terlampau murah di e-commerce.

Para pelaku UMKM mengaku tak sanggup jika harus bersaing dengan pedagang barang impor murah yang seliweran di TikTok Shop. Oleh karena itu, mereka ingin meminta perlindungan dari produk impor, khususnya yang berasal dari Cina.

“Kondisi ini menyebabkan produk lokal kesulitan bersaing lantaran harga produk impor yang ditawarkan terbilang sangat murah,” ujar Teten di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Agustus 2023.


Itulah fakta seputar berita terkait TikTok Shop yang dilarang di Indonesia. Bagaimana tanggapanmu mengenai hal ini? Apakah keputusan Kemendag sudah tepat? Yuk, bagikan opinimu di kolom komentar!

Baca juga: Tips Sukses Jadi TikTok Affiliate Marketing, Undang Cuan!

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments