Kasus Pinjol Ilegal Ramai, Haruskah Nasabah Melunasi?

Ilustrasi uang dari pinjol ilegal. (sumber: Unsplash)
Isi Tabel

Kasus kemunculan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin ramai saja. Terbukti pihak kepolisian telah banyak melakukan penggerebekan terhadap kantor-kantor yang termasuk ke dalam sindikat fintech P2P lending ilegal. Sejauh ini, telah terungkap kurang lebih 13 kasus di daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat.

Kejadian ini tentu sungguh meresahkan. Sebab, nasabah yang tak sengaja berurusan dengan mereka harus memenuhi bunga yang sangat besar. Tentu ini membuat banyak orang tidak mampu membayar dan akhirnya terlilit utang. Akibatnya, tidak jarang para korban menerima sejumlah ancaman. Lantas, haruskah para nasabah melunasi utang sekalipun dari platform pinjol ilegal? Untuk menemukan jawaban dari kasus ini, berikut Awanapss.com sajikan ulasan selengkapnya.

Mahfud MD: “Nasabah gak perlu bayar utang pinjol ilegal”

A person wearing a mask

Description automatically generated with medium confidence

Sosok Mahfud MD, Menko Polhukam

Menyikapi keresahan masyarakat atas praktik curang tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD, menyatakan himbauan resmi dari pemerintah agar para peminjam dana tidak usah melunasi penagihan.

“Statement resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini, kedua kepada mereka yang sudah terlanjur korban jangan membayar,” kata Mahfud.

Hal ini juga didasarkan pada fakta bahwa seluruh platform pinjol yang ilegal sudah tentu tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga operasionalnya tidak sah.

Namun, pernyataan berbeda datang dari MUI

Menyikapi pernyataan dari Menko Polhukam, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan pandangan yang berbeda. Menurutnya, utang kepada fintech P2P lending ilegal sekalipun masih menjadi kewajiban bagi para peminjam.

“Yang namanya utang meskipun kepada pinjol yang legal, maupun yang ilegal adalah wajib hukumnya bagi yang berutang untuk membayarnya,” tutur Anwar.

Lebih jauh lagi, ia menjelaskan, bahwa permasalahan utang tersebut masih harus dipertanggungjawabkan lagi sampai ke hari akhir semisal nasabah tidak segera melunasinya.

“Kalau mereka tidak mau membayarnya, maka nanti yang bersangkutan di Padang Mahsyar pasti akan bermasalah, karena mati dalam keadaan berutang,” imbuhnya.

Apa yang harus dilakukan jika mendapat ancaman dari pihak pinjol ilegal?

Ilustrasi smartphone

Terlepas dari perbedaan pendapat yang beredar, kamu tidak perlu takut untuk melapor ke pihak kepolisian jika menerima ancaman dari para pelaku. Hal ini selaras dengan perkataan Mahfud MD.

“Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka (pihak pinjol ilegal) tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujarnya.

Kepolisian

OJK

Kemenkominfo

Namun, perlu kamu ingat bahwa penindakan ini hanya berlaku untuk setiap aksi kecurangan yang dialami akibat pinjol ilegal, ya.

“Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” kata Mahfud MD.


Terlepas dari pernyataan MUI, pemerintah tetap mengimbau agar para peminjam tidak usah melunasi penagihan. Melihat fenomena ini,  kamu harus semakin waspada, Sobat Tech. Pastikan platform yang kamu gunakan memang terdaftar di OJK. Di samping itu, hubungi ketiga instansi tadi apabila kamu mendapatkan ancaman dari para pelaku.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments