Buku Tabungan Kamu Hilang? Ini Cara Mengurusnya!

Ilustrasi cara mengurus buku tabungan kamu yang hilang. (Sumber: iStock)
Isi Tabel

Buku tabungan kamu hilang? Eits, jangan panik dulu! Lebih baik segera cari tahu bagaimana cara mengurusnya.

Tentu saja, buku tabungan adalah buku yang paling penting untuk seorang nasabah bank. Pasalnya, semua informasi mengenai identitas diri ada di dalamnya sehingga bisa dijadikan bukti untuk memastikan kepemilikan rekening seseorang.

Selain itu, buku tabungan digunakan sebagai catatan transaksi yang telah dilakukan melalui rekening tersebut. Oleh karena itu, tak heran jika orang akan panik saat ia kehilangan buku tabungannya..

Jika buku tabunganmu hilang dan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, saldo di ATM kamu mungkin saja bisa dikuras habis. Belum lagi, ada kemungkinan data pribadimu disalahgunakan.

Maka dari itu, segeralah urus buku tabungan kamu yang hilang. Penuhi juga persyaratan berkas yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu, seperti:

  1. Surat Kehilangan
  2. KTP/SIM atau Paspor
  3. Kartu debit

Setelah memastikan semua dokumen persyaratan sudah siap, silakan ikuti cara mengurus buku tabungan yang hilang berikut ini!

Baca juga: 4 Cara Blokir Kartu Debit dan Kredit BCA, Mudah dan Cepat!

Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan menelepon Call Center bank atau datang ke kantor cabang terdekat untuk melaporkan bahwa buku tabunganmu telah hilang. Nantinya, pihak bank akan memblokir rekening agar saldo di dalamnya tetap aman.

Selanjutnya, silakan datang ke kantor polisi terdekat untuk mengurus surat kehilangan. Jika tempat tinggalmu berada di kecamatan A, maka kamu harus datang ke kantor polisi kecamatan A. Surat ini akan menjadi dokumen persyaratan saat akan mengganti buku tabungan yang hilang dengan yang baru.

Setelah surat kehilangan sudah selesai diurus, persiapkan syarat-syarat lainnya seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Kemudian, sialakan datang ke kantor cabang bank terdekat.

Kamu akan diarahkan untuk lapor ke bagian Customer Service, lalu jawablah pertanyaan yang diajukan seputar identitas, nama ibu kandung, alamat, dan alamat tempat membuat rekening, serta kapan rekening pertama kali dibuat.

Jangan lupa membawa KTP dan kartu ATM karena nanti akan ditanyakan mengenai identitas diri dengan lengkap serta nomor kartu yang tertera. Ini untuk memastikan apakah identitas pelapor dan pemilik rekening adalah orang yang sama atau tidak.

Selain itu, kamu akan ditanyakan berapa jumlah saldo terakhir atau kapan terakhir kamu bertransaksi menggunakan rekening tersebut. Jika kamu menjawab dengan benar dan lancar, pihak bank akan segera mengurus buku tabungan kamu yang telah hilang.

Namun, ada pula yang diminta untuk menutup rekening yang lama dan membuka rekening yang baru sebagai gantinya. Ikuti saja prosedur yang berlaku dengan baik. Biasanya, kamu mungkin akan membutuhkan waktu satu hari untuk mendapatkan buku tabungan serta kartu ATM yang baru.

Biaya Ganti Buku Rekening Baru

Untuk mengganti buku rekening yang baru, kamu akan dikenakan biaya ganti yang nominalnya berbeda-beda setiap bank. Berikut informasi harganya:

  • Bank Central Asia (BCA): Rp5.000
  • Bank Mandiri: Rp15.000
  • Bank Negara Indonesia (BNI): Rp15.000
  • Bank Tabungan Negara (BTN): Rp15.000
  • Bank Danamon Indonesia: Rp15.000
  • Bank Bukopin: Rp20.000
  • Bank CIMB Niaga: Rp25.000
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp25.000


Itulah bagaimana cara mengurus buku tabungan yang hilang. Walaupun perlu waktu seharian untuk mengurusnya, namun tak perlu khawatir karena pihak bank pasti akan membantumu dengan sepenuh hati. 

Tunggu apa lagi? Ayo segera urus buku tabunganmu yang hilang!

Baca juga: BCA Hentikan Layanan QRku, Apa Alasannya?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments