Bantuan Subsidi Upah Cair, Simak Cara Ceknya!

Ilustrasi bantuan subsidi upah. (Sumber: iStock)
Isi Tabel

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 telah cair sejak Senin (12/09) lalu. Pencairan ini disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), serta PT Pos Indonesia.

Para penerima BSU tahun ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp600.000. Bantuan ini akan diberikan secara bertahap kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Untuk penyalurannya akan dilakukan hingga bulan Desember mendatang.

Baca juga: Mau Cek IMEI iPhone? Simak Caranya Berikut Ini!

Syarat-syarat sebagai Penerima BSU

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 terkait Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, berikut persyaratannya:

  • Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan 
  • Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta 
  • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri 
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Cek Melalui Aplikasi JMO

  1. Pertama, unduh terlebih dahulu aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  2. Selanjutnya, buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagi kamu yang belum memiliki akun, silakan klik opsi “Daftar”. Sementara bagi yang memiliki akun, silakan login dengan memasukkan alamat e-mail dan password.
  3. Setelah login, scroll ke bagian bawah hingga ke laman informasi. Lalu, klik informasi “Cek status BSU 2022”.
  4. Kemudian, masukkan data yang diminta mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat e-mail. Lalu, klik tombol “Lanjutkan”.
  5. Setelah itu, akan muncul tampilan notifikasi apakah kamu termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan  

  1. Pertama, kunjungi terlebih dahulu situs BSU BPJS Ketenagakerjaan. Klik kalimat “ Cek Apakah Kamu Termasuk Calon penerima BSU?”.
  2. Bagi pekerja yang belum memiliki akun, kamu dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi beberapa data. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama kandung ibu, nomor ponsel terkini, dan e-mail terkini.
  3. Selanjutnya, aktivitas akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar. Kemudian, login dan lengkapi kembali data diri.
  4. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi. Apabila tak terdaftar, kamu akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.


Demikianlah cara untuk mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenaker yang telah cair. Yuk, cek penerima BSU sekarang!

Baca juga: Camscanner Makin Go Paperless, Lewat Fitur E-Signature

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments