Tips Kenali Pinjol Ilegal dan Langkah Menghindarinya

tips kenali pinjol ilegal
Isi Tabel

Tips kenali pinjol ilegal sebenarnya sangat mudah dan penting untuk diketahui. Pinjaman online atau pinjol ilegal sendiri merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan atau badan tertentu secara online.

Seperti namanya, layanan ini tidak terdaftar dan berbahan hukum di mana proses kerjanya kerap tidak mengikuti prosedur yang dibuat. Lalu, bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Untuk memahami ciri-ciri pinjol ilegal, simak ulasan AwanApps berikut!

Baca juga: Lakukan Cara Ini Untuk Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk!

Tips Kenali Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Tips Kenali Pinjol Online. (Sumber: Freepik)

Pada dasarnya, pinjaman online yang ilegal sangat berbahaya untuk digunakan karena pembiayaannya tidak berdasarkan pada peraturan. Bahkan, ada potensi penipuan yang besar dan dapat membuat kamu terlilit utang besar.

Bukannya mendapatkan bantuan dana, hal ini justru bisa membuat kamu semakin terpuruk. Adapun beberapa ciri dari pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat, antara lain sebagai berikut:

  • Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman biasanya sangat tinggi, yakni bisa mencapai 40 persen dairi jumlah pinjaman.
  • Suku bunga dan denda yang tinggi di mana bisa mencapai 1 hingga 4 persen per hari.
  • Pinjaman online ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam sehingga mengganggu aktivitas peminjam.
  • Jangka waktu pelunasan utang sangat singkat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan.
  • Pinjol ilegal biasanya meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, dan video, yang digunakan untuk meneror jika gagal bayar.
  • Pinjol ilegal akan melakukan penagihan tanpa etika, berupa intimidasi, teror, hingga pelecehan.

Selain itu, pinjaman online yang ilegal juga tidak memiliki layanan pengaduan. Untuk menghindari kerugian besar, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online yang tidak resmi atau ilegal.

Bagaimana Langkah Menghindari Pinjaman Online Ilegal?

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memberikan tips-tips agar masyarakat tidak terjebak lilitan utang dari pinjaman online yang ilegal. Beberapa cara untuk menghindari pinjol ilegal, antara lain sebagai berikut:

Cek Legalitas Pinjaman Online

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, usahakan untuk memastikan terlebih dahulu fintech lending tersebut sudah terdaftar dan berizin di OJK atau belum. Cara ceknya bisa dilakukan dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

Dengan cara ini, masyarakat bisa lebih waspada terhadap pinjaman online ilegal, terutama yang menggunakan nama tiruan. Jangan sampai tertipu dan malah mengalami kerugian akibat terlilit utang yang menggunung.

Jaga Data Pribadi

Cara menghindari pinjol ilegal, yaitu dengan waspada dan selalu menjaga data pribadi dengan baik. Hindari mengunduh aplikasi secara sembarangan atau mengunggah KTP maupun data pribadi di media sosial.

Tak hanya itu, hindari pula melakukan transaksi keuangan menggunakan jaringan WiFi umum. Apabila ingin meminjam uang secara online, pastikan pula untuk menggunakan lembaga jasa keuangan yang sudah berizin OJK.

Langsung Hapus Tawaran Pinjol

Langkah terbaik untuk menghindari pinjol ilegal adalah dengan langsung menghapus SMS penawaran. Jika kamu sering mendapatkan pesan penawaran untuk pinjam online, pastikan untuk tidak menanggapinya.

Sebab, fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan untuk menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi. Saluran yang dimaksud, seperti pesan singkat atau SMS maupun pesan instan pribadi lain tanpa persetujuan konsumen.


Itu dia beberapa tips kenali pinjol ilegal yang perlu diketahui agar terhindar dari hal-hal tak diinginkan. Jika ingin tahu informasi lain terkait pinjol, baca artikel update hanya di laman AwanApps ya!

Baca juga: Cara Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol, Stop Panik!

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments