Ingin Hidup Tenang? Hindari Segala Bentuk Pinjol Ilegal!

Ilustrasi uang dari pinjaman online. (Sumber: Unsplash)
Isi Tabel

Masyarakat saat ini sangat mudah dalam mengakses informasi di era serba digital ini. Terutama pada sosial media, dimana masyarakat seringkali terjebak oleh iming-iming pinjol ilegal yang beredar. Para pinjol ilegal ini memanfaatkan masyarakat yang kurang paham sebagai jurus untuk memperoleh pelanggan.

Minimnya tingkat literasi masyarakat Indonesia telah menimbulkan berbagai jenis masalah. Sebab itu, meningkatkan literasi terhadap keuangan menjadi kunci utama untuk menanggulangi permasalahan ini. Semakin cerdas masyarakat, semakin selektif pula masyarakat dalam mengambil keputusan untuk menggunakan jasa layanan keuangan digital.

Kondisi ekonomi Indonesia yang terimbas pandemi menjadi lahan yang subur, bagi pertumbuhan pinjol ilegal. Mereka menggunakan kesempatan ini untuk menjebak lebih banyak masyarakat Indonesia yang minim akan informasi terkait ini. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80 persen sepanjang Januari – Juni 2021. Sepanjang Juli 2021, Satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Baca juga: Pinjol Makin Marak, Ketahui Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal!

Iming-Iming yang Tidak Realistis

Ilustrasi uang dari pinjol ilegal

Masyarakat tak boleh tergiur dengan iming-iming proses pencairan yang sangat cepat. Lalu, dapat memperoleh pinjaman tanpa persyaratan dengan cara yang sangat mudah. Bila ada layanan pinjaman seperti itu, maka kita perlu waspada dan berpikir realistis. 

Pasalnya, tak sedikit kasus pinjol ilegal melalui penagih hutangnya yang mengancam nasabah karena telat membayar hutang dengan cara tidak sopan. Data pribadi nasabah tersebut juga tak jarang diumbar. Lalu, nomor kontak yang terhubung dengan nasabah diteror. Maka dari itu, apabila ada aplikasi pinjol yang meminta akses terhadap galeri foto dan kontak. Kita patut mencurigai legalitas pinjol tersebut.

Oleh sebab itu, kita wajib melakukan cross check terkait informasi apapun yang kita terima. Entah itu sekedar berita bencana alam, hingga iming-iming dari pinjol ilegal yang menggiurkan ini. Banyak sekali cara yang digunakan oleh oknum pinjol ilegal untuk menjebak calon pelanggannya. Apa yang mereka katakan dan janjikan serasa hipnotis di mata orang awam.

Cara membedakan pinjol ilegal dengan yang resmi adalah semudah dengan apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK? Jika tidak, sudah pasti pinjol tersebut adalah pinjol ilegal. 

Pinjaman Online, Bukanlah Solusi

Terkadang, kita memang berada di posisi yang benar-benar terpuruk sehingga membutuhkan bantuan keuangan. Berbagai upaya sudah dilakukan, namun kondisi ekonomi tak kunjung membaik. 

Dengan kondisi kalut seperti itu, berbagai pinjol ilegal ini mulai merasuki pikiran kita. Tentunya, pinjol ilegal ini menawarkan segala cara yang mudah untuk mendapatkan uang. Akan tetapi, kita harus percaya bahwa meminjam uang dari layanan pinjol bukanlah solusi. 


Apabila memang kita benar-benar membutuhkan uang, lalu berbagai cara sudah dilakukan. Namun, upaya tersebut belum memberikan kondisi ekonomi yang baik. Mungkin, pinjaman online bisa menjadi jalan terakhir. 

Meski begitu, perlu diperhatikan juga dengan baik terkait layanan pinjaman online yang hendak digunakan. Kamu perlu mencari tahu, apakah layanan tersebut resmi terdaftar di OJK atau tidak. Hal ini dilakukan agar kamu tidak terjerat dengan layanan pinjol ilegal.

Baca juga: Sosiolog UGM Ungkap Perempuan Rentan Terjebak Pinjol 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments