Cara Membuat KTP Digital Online, Mudah Dari Mana Saja!

Ilustrasi Cara Membuat KTP Digital Online. (Sumber: Freepik)
Isi Tabel

Sudahkah kamu tahu cara membuat KTP Digital Online? Atau kamu belum tahu apa itu KTP Digital?

Bagi yang belum tahu, KTP Digital adalah bentuk digital dari KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel. Bentuknya berupa foto ataupun QR Code.

Berita mengenai hal ini diumkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan kalau persediaan e-KTP tidak akan ditambah lagi. Sebagai gantinya, KTP Elektronik nantinya akan diganti ke dalam format digital yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Nah, pasti di kepalamu timbul pertanyaan seputar KTP Digital, mulai dari cara membuat hingga apa bedanya dengan e-KTP biasa. Oleh karena itu, simaklah informasi selengkapnya berikut ini!

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Online, Super Kilat dan Mudah!

Cara Membuat KTP Digital Secara Online

Dilansir dari laman resmi Disukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikemas dalam bentuk aplikasi digital dan bisa diakses melalui smatphone.

Untuk membuat KTP Digital, kamu perlu mengunduh atau download aplikasi IKD yang dibuat oleh Kemendagri melalui Google Play Store. Nah, oleh karena itu kamu harus mengetahui syarat membuat hingga tata cara membuatanya berikut ini!

Syarat-syarat

Adapun syarat-syarat yang harus kamu miliki sebelum membuat KTP Digital. Berikut daftarnya:

  • Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
  • Menyertai e-mail pribadi yang masih aktif
  • Mempunyai smartphone berbasis android

Cara Membuat KTP Digital Online

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
  2. Buka aplikasi IKD, kemudian isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone. Setelah itu, klik tombol verifikasi data.
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognation.
  4. Lalu,  pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi untuk melakukan aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang didapatkan melalui email untuk aktivasi IKD.
  7. Aktivasi IKD sudah selesai!


Itulah bagaimana cara membuat KTP digital secara online. Tanpa harus mengunjungi kantor Disdukcapil, kamu bisa membuatnya dari mana saja dengan mempersiapkan persyaratan dan ikuti syarat di atas! Semoga membantu!

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments