Layanan Pinjaman Online Berizin OJK Buat UMKM

Ilustrasi layanan pinjaman online. (Sumber: Fajar.co.id)
Isi Tabel

Sekitar lebih dari lima tahun lalu, masyarakat masih menggunakan layanan pinjaman di cabang bank terdekat. Dengan hadirnya layanan Fintech P2P Lending pada tahun 2016 di tengah masyarakat khususnya para pelaku UMKM, menjadi kabar yang menggembirakan. Pelaku UMKM dengan mudah mendapatkan pinjaman online UMKM untuk mengembangkan bisnis. Fintech P2P Lending muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi yang mampu memberikan banyak kemudahan dan fasilitas serba instan.

Baca juga: Kredivo, Startup Kartu Kredit Digital Jaman Sekarang

Apa itu Fintech P2P Lending?

Berdasarkan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Di balik kemudahan yang diberikan, Anda harus cermat dalam memilih layanan pinjaman online. Tiap perusahaan memiliki ketentuan berbeda sehingga Anda dapat menentukan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Anda perlu berhati-hati dengan keberadaan layanan pinjaman online ilegal agar transaksi berjalan aman. Per 25 Agustus 2021, OJK menyebutkan terdapat 116 perusahaan penyelenggara pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin operasi. OJK juga memberikan daftar 116 perusahaan tersebut yang dapat Anda lihat di sini.

Layanan Pinjaman Online KlikACC

KlikACC adalah layanan pinjaman online UMKM milik PT Aman Cermat Cepat yang telah mengantongi izin usaha sejak 30 September 2019 dengan nomor surat tanda berizin/terdaftar KEP-87/D.05/2019. Layanan ini dapat diakses melalui web atau aplikasi android. KlikACC berfokus pada pemberian pinjaman untuk UMKM dengan jumlah sebesar Rp4 juta─2 miliar dan total bunga mulai dari 1% flat per bulan. Mengenai jaminan, KlikACC tidak meminta apa pun jika pengajuan pinjaman di bawah Rp100 juta.

Syarat pengajuan pinjaman:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia 21 s.d. 65 tahun.
  • Menyampaikan dokumen KTP, slip gaji atau bukti penghasilan, dan foto pribadi.
  • Memiliki rekening tabungan atas nama nasabah.
  • Memiliki email dan nomor ponsel yang aktif digunakan.

KlikUMKM

KlikUMKM beroperasi di bawah naungan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat dan baru saja mendapat izin dari OJK pada tanggal 23 Februari 2021 dengan nomor surat tanda berizin/terdaftar KEP-13/D.05/2021. Anda dapat langsung mengakses situs web KlikUMKM dan melakukan pendaftaran untuk mengajukan pinjaman. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda telah tergabung dalam sebuah asosiasi UMKM sebagai salah satu syarat yang KlikUMKM berikan.

Layanan ini dapat memberikan pinjaman dengan jumlah minimum sebesar Rp500.000. Besaran bunga sekitar 18─36% yang ditetapkan dari hasil penilaian profil pelaku UMKM. Selain bunga, terdapat pula biaya jasa layanan sebesar 6% dari dana yang dicairkan. Tidak hanya memberikan layanan pinjaman online UMKM, KlikUMKM juga memiliki program 3P pada dana kelompok yakni Pelatihan, Pendanaan, dan Pemasaran. KlikUMKM menetapkan sistem tanggung renteng yang artinya setiap anggota akan bertanggung jawab jika salah satunya tidak mampu melakukan pembayaran. Hal ini diberlakukan agar meringankan beban anggota yang kesulitan.


Selain dua perusahaan di atas, masih banyak perusahaan layanan fintech lending lainnya yang dapat membantu Anda mengembangkan usaha. Mencari latar belakang perusahaan pinjaman online dan menyesuaikan dengan kebutuhan akan bermanfaat bagi keuangan dan kemajuan usaha. Anda tidak perlu khawatir untuk mengajukan pinjaman selama perusahaan pinjaman online UMKM yang dituju telah memiliki izin dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: Xendit Fintech, Resmi Jadi Unicorn Baru Di Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments