Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) telah berupaya ikut berperan langsung untuk membendung ruang gerak layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satu upaya yang sudah dilakukan adalah menyediakan situs khusus untuk mengecek legalitas sebuah layanan pinjol maupun layanan financial technology (fintech) lainnya. Misalnya, layanan digital payment atau crowdfunding. Jadi, semua masyarakat dapat mengakses situs tersebut sehingga bisa cek legalitas dari layanan fintech itu.
Baca juga: Tiga Fintech Indonesia Terpopuler!
Jawaban dari pemerintah atas keresahan masyarakat selama ini
Kehadiran situs yang merupakan kerja sama antara Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan pemerintah ini diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat sebelum melakukan pinjaman online. Hal ini bentuk komitmen untuk memberantas maraknya fintech ilegal.
“Jadi diharapkan masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol bisa cek legal atau tidak,” kata Rudiantara, selaku Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Data legalitas di situs Cekfintech.id ini didasarkan pada daftar pinjol dan layanan fintech yang telah mendapat izin resmi dari regulator berwenang. Misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Untuk mengecek legalitas, cukup masukan nama layanan pinjol atau fintech di kolom pencarian.
Cekfintech.id agar terhindar dari penipuan fintech bodong
Selain layanan fintech, situs cekfintech.id juga bisa digunakan untuk mengecek nomor rekening apakah pernah dilaporkan terkait tindak penipuan atau tidak. Caranya, cukup pilih nama bank dan masukan nomor rekening di fitur kolom pencarian.
Selain menyediakan situs untuk mengecek legalitas, Rudiantara menambahkan AFTECH juga memiliki komite etik. Komite etik bertugas untuk memberikan pedoman anggota penyelenggara fintech, terutama pinjol agar beroperasi sesuai kadiah yang ditetapkan.
“Jika ada anggota AFTECH yang tidak sesuai dengan kaidah atau etika AFTECH, tentu kita akan lakukan tindakan pada anggota kami sendiri,” jelas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
Pria yang akrab disapa Chief RA itu juga menambahkan, asosiasinya memitigasi fintech dari waktu ke waktu agar mereka menyelenggarakan bisnis sesuai standar dan etika yang baik.
Semoga, langkah baik yang dibawakan oleh AFTECH ini dapat menjawab keresahan masyarakat saat ini. Mengingat, layanan pinjol saat ini sangat digandrungi di Indonesia. Sebaiknya, kita bisa cek terlebih dahulu legalitas dari pinjol tersebut sehingga terhindar dari penipuan. Dengan hadirnya Cekfintech.id ini, tentu cek legalitas layanan pinjol akan semakin mudah dan cepat. Selamat mencoba situs Cekfintech.id!