10 Fintech Syariah Berfatwa MUI dan Berizin OJK!

Ilustrasi pengunaan fintech syariah. (sumber: Pexels)
Isi Tabel

Kian hari, teknologi semakin canggih saja. Mau beli barang, sudah gak perlu kemana-mana. Transaksi pun tidak pakai uang kertas lagi. Tinggal pasang aplikasi dompet online dan pembayaran pun terlaksanakan. Yang seperti itu termasuk ke dalam ranah financial technology atau fintech.

Fintech lagi booming banget di Indonesia. Tidak hanya terbatas pada pembayaran digital, kamu juga bisa dapat pinjaman uang secara online, lho, yakni dengan teknologi fintech P2P (peer-to-peer) lending service.

Hanya saja, banyak masyarakat Indonesia yang takut menggunakannya karena alasan riba menurut ajaran agama Islam. Meskipun begitu, kamu gak perlu khawatir lagi, nih. Pasalnya, sudah banyak fintech P2P berbasis syariah yang bermunculan.

Bahkan, sudah ada 10 fintech syariah yang mendapat izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kira-kira, ada apa saja, ya? Langsung saja simak informasinya di bagian berikut, yuk!

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Fintech Berkembang di Indonesia

Apa itu fintech syariah?

Ilustrasi fintech

Terlebih dahulu, kamu perlu tahu apa itu fintech syariah. Sesuai dengan namanya, fintech tersebut menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Salah satu hal yang paling pantang dilakukan dalam pelaksanaannya adalah pemberlakuan bunga alias riba.

Di samping itu, karena adanya prinsip syariah, maka harus ada akad atau perjanjian antara kamu, sebagai peminjam, dengan pemberi pinjaman. Untuk selengkapnya, berikut sejumlah akad yang harus dipenuhi:

  • Keadilan (Adl);
  • Kemaslahatan (Maslahah);
  • Keseimbangan (Tawazun);
  • Universal (Alamiyah)
  • Tidak adanya barang haram, riba, dan yang bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam.

Apa manfaat yang diberikan?

Ilustrasi layanan fintech

Tentu saja, fintech syariah menyuguhkan beberapa manfaat yang gak bakal kamu temukan dari versi konvensionalnya. Selain menghindari diri dari dosa akibat riba, teknologi yang satu ini menguntungkan kedua sisi, baik si pemberi maupun penerima pinjaman.

Untuk pemberi dana, manfaat yang akan didapatkan adalah berupa portofolio. Dimana perusahaan mereka pernah/sedang membuka jasa fintech P2P lending berbasis syariah. Sebab adanya pengalaman tersebut, tentu para calon penerima dana akan lebih percaya kepada mereka.

Kalau untuk penerimanya? Nah, bagi kamu yang akan menerima dana, tentu akan mendapatkan pemodalan secara cepat tanpa harus melalui persyaratan ribet nan ruwet. Terlebih lagi dengan akadnya yang jelas, fintech syariah lebih terpercaya dan so pasti anti-bodong, ya!

10 nama platform fintech syariah telah berizin OJK dan fatwa MUI

Ilustrasi seseorang menggunakan fintech

Untuk menggunakan teknologi fintech berbasis syariah, kamu gak perlu khawatir lagi. Karena, sejumlah nama sudah resmi mendapat izin OJK sekaligus fatwa dari MUI. OJK menyebutkan bahwa fatwa tersebut telah tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

Adapun nama-nama platform P2P Lending syariah yang telah terdaftar berdasarkan OJK adalah:

  • Ammana (ammana.id);
  • DanaSyariah (danasyariah.id);
  • ALAMI (alamisharia.co.id);
  • Duha (duhasyariah.id);
  • Fintek Syariah (finteksyariah.co.id);
  • Papitupi Syariah (papitupisyariah.com);
  • Qazwa (qazwa.id);
  • Ethis (ethis.co.id);
  • Kapital Boost (kapitalboost.co.id);
  • Investree (investree.id).

Berkaitan dengan itu, Ketua Klaster Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Lutfi Adhiansyah, juga mengingatkan kepada pengguna agar tidak salah dalam mengetik nama situsnya.

“Kami terus ingatkan masyarakat jangan sampai salah ketik website-nya para pemain. Sebab, pinjol (pinjaman online) ilegal biasanya menyamarkan alamat web, aplikasi, dan bahkan menyerupai merek yang sudah berizin atau terdaftar di OJK,” katanya.

Itulah tadi informasi tentang 10 fintech syariah yang sudah mendapat fatwa MUI dan izin OJK. Gimana? Apakah kamu siap beralih dari teknologi konvensional ke yang lebih syariah?

Semoga informasi tadi bermanfaat, ya!

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments